You are currently viewing YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan: Pasien Rentan Jadi Korban

YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan: Pasien Rentan Jadi Korban

YLKI Kritik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan: Pasien Rentan Jadi Korban

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional kembali menuai kritik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan dari negara. Tanpa jaminan yang jelas dan proses yang transparan, pasien berisiko kehilangan akses layanan medis yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara.

PBI Penonaktifan Dinilai Tidak Berpihak pada Konsumen

YLKI menyoroti bahwa penonaktifan peserta PBI sering kali terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan memadai kepada peserta. Akibatnya, banyak masyarakat baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis. Situasi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis, lansia, ibu hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut YLKI, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen dalam sektor layanan publik. Negara seharusnya memastikan bahwa setiap perubahan status kepesertaan disertai mekanisme komunikasi yang jelas, mudah dipahami, dan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan data.

Kelompok Rentan Paling Terdampak

Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan dinilai berdampak paling besar pada kelompok rentan. Mereka umumnya tidak memiliki alternatif pembiayaan kesehatan selain jaminan dari pemerintah. Ketika status kepesertaan dinonaktifkan, pasien berpotensi menunda pengobatan, menghentikan perawatan, atau bahkan menanggung biaya medis yang tidak mampu mereka bayar.

YLKI mengingatkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jika penonaktifan dilakukan semata-mata berdasarkan validasi data tanpa verifikasi lapangan yang memadai, maka risiko kesalahan akan semakin besar.

Tuntutan Transparansi dan Perbaikan Sistem

YLKI mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah Tuna55 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penonaktifan peserta PBI. Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat, transparan, dan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah agar kondisi sosial ekonomi masyarakat benar-benar terverifikasi.

Selain itu, YLKI meminta adanya mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif. Ketika peserta dinonaktifkan, seharusnya tersedia jalur darurat agar pasien tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan. Tanpa kebijakan mitigasi yang jelas, masyarakat kecil akan terus menjadi korban dari kebijakan administratif yang tidak sensitif terhadap realitas di lapangan.

Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas

YLKI menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan sosial. Program jaminan kesehatan dirancang untuk melindungi masyarakat paling rentan, bukan justru menyulitkan mereka. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait PBI BPJS Kesehatan harus berorientasi pada perlindungan konsumen dan pemenuhan hak atas kesehatan.

Ke depan, YLKI berharap pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Kebijakan yang manusiawi, transparan, dan berpihak pada rakyat menjadi kunci agar program jaminan kesehatan nasional benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya.

Leave a Reply