Peran Penting Pimpinan PN Depok dalam Suap Eksekusi Lahan Terungkap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyeret tiga aparat peradilan Pengadilan Negeri Depok
dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya,
perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Keduanya diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok,
sebagai perantara utama dalam pengurusan eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkan PT Karabha Digdaya.
“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta YOH menjadi satu-satunya pintu penghubung antara PT KD dan PN Depok,
” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2/2026).
Skema Suap dan Permintaan Fee Eksekusi
Asep menjelaskan, Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya
atas arahan kedua atasannya. Informasi tersebut diteruskan oleh Berliana Tri Kusuma selaku
Head Corporate Legal kepada Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD.
PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nilai tersebut. Setelah melalui komunikasi lanjutan,
disepakati angka baru sebesar Rp850 juta sebagai biaya percepatan eksekusi.
Padahal, pengajuan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi tersebut telah diajukan sejak Januari 2025.
Namun hingga Februari 2026, PN Depok belum juga menetapkan jadwal eksekusi.
Kondisi ini membuat proses berlarut lebih dari satu tahun.
“PT KD berkepentingan agar eksekusi segera dilakukan karena lahan itu akan dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis.
Di sisi lain, ada pihak yang menjanjikan percepatan,” kata Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bambang Setyawan.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar
dari PT DMV melalui transaksi penukaran valuta asing sepanjang 2025–2026.
Suap Eksekusi Lahan, Kronologi OTT dan Aksi Kejar-kejaran
KPK turut membeberkan detik-detik OTT saat penyerahan uang berlangsung.
Informasi awal menyebutkan transaksi direncanakan pada Kamis dini hari,
5 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, hingga pagi hari uang belum diserahkan.
Perkembangan baru terjadi siang hari sekitar pukul 13.39 WIB. Tim KPK memantau pergerakan ALF,
staf keuangan PT KD, yang mengambil uang tunai Rp850 juta dari sebuah bank di Cibinong.
Selanjutnya, penyidik memonitor aktivitas Trisnadi Yulrisman dan sejumlah pihak lain,
baik dari PT Karabha Digdaya maupun PN Depok. Sekitar pukul 14.36 WIB, beberapa pihak bersiap menuju lokasi pertemuan.
Tiga kendaraan—dua dari PT Karabha Digdaya dan satu dari PN Depok terpantau bergerak dan akhirnya bertemu di kawasan Emerald Golf Tapos.
Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dilakukan melalui Yohansyah Maruanaya.
Usai transaksi, tim KPK langsung bergerak melakukan penindakan.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi karena kendaraan dari PN Depok kehilangan jejak akibat kondisi yang gelap.
Namun, beberapa menit kemudian kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta mengamankan tujuh orang.
Pada pukul 20.19 WIB, Trisnadi Yulrisman ditangkap di Living Plaza Cinere,
disusul penangkapan I Wayan Eka Mariarta di rumah dinas Ketua PN Depok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan,
Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Seluruhnya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih
dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Tuna55 yang berlaku.