You are currently viewing KPK Jerat Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

KPK Jerat Kepala KPP Madya Banjarmasin dalam Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak.

Penetapan status tersangka ini diumumkan KPK setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain Mulyono, dua nama lain juga ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa pajak di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK memutuskan melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Selama masa tersebut, ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Suap dalam Pengurusan Restitusi Pajak

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan persetujuan restitusi pajak. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian dijerat sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menduga pemberian suap dilakukan untuk memuluskan proses restitusi pajak yang seharusnya berjalan secara objektif dan transparan.

KPK menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa sektor perpajakan merupakan area krusial yang harus bersih dari praktik korupsi karena menyangkut penerimaan negara dan kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat negara, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tuna55

Leave a Reply