You are currently viewing Berdalih Dana Desa Macet, Kades Cianjur Gasak Uang Warga

Berdalih Dana Desa Macet, Kades Cianjur Gasak Uang Warga

Polisi saat ini juga telah dalam melakukan penahanan terkait Gasak Uang warga, terhadap Kepala Desa Mekargalih, berinisial dengan nama TD.

Penahanan ini sendiri juga sebenarnya telah dilakukan atas adanya dalam dugaan kasus dalam penipuan dan juga dalam penggelapan

dana hingga mencapai ratusan juta rupiah. TD juga sudah terancam dipecat dari jabatannya.

​Kasat yang juga dari Reskrim yang ada di Polres Cianjur, bernama AKP Fajri Ameli Putra, juga menjelaskan bahwa dirinya

menjalankan aksinya, TD juga telah dibantu dengan seorang yang juga perangkat desa yang berinisial PA.

Keduanya ini telah bekerja sama dalam meminjam uang kepada salah satu orang yang manjadi warganya.

Dan kini keduanya itu masih dalam menjalani sebuah pemeriksaan, dan keduanya tersebut

juga sudah ditahan setelah adanya laporan dalam melakukan seperti penipuan dan juga penggelapan, ucap Fajri di Mapolres Cianjur.

Polisi juga saat ini terus dalam melakukan penyelidikan dan juga akan terus pengembangan dari laporan yang sudah didapatkan

tersebut. Berdasarkan juga keterangan sementara, korban itu sudah mengalami kerugian materiel sampai ratusan juta rupiah.

Kami juga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan juga pengembangan yang di dapatkan dari laporan korbannya itu

terhadap kedua pelaku, sambung dia.

Kuasa hukum yang datang dari korban, Aang Jaelani, juga telah membeberkan bahwa dalam kasus ini juga bermula pada saat TD

dan juga stafnya itu awalnya sempat dalam meminjam uang sebesar 300 juta kepada kliennya tersebut.

Pada saat itu juga,akhirnya pelaku ini beralasan juga bahwa untuk Dana Desa ini juga belumlah cair,

sedangkan dalam programnya dalam pembangunan harus segera berjalan.

​Sebagai pemanis juga, pelaku ini nantinya juga berjanji akan segera dalam mengembalikan uang

tersebut dengan adanya tambahan dalam membalikan uangnya diberikan lebih pada saat pencairan nanti.

Hal itu juga disebutkan perlunya untuk dilakukan agar nantinya persyaratan untuk Dana Desa tahun 2020 dapat segera terpenuhi.

Namun, hingga saat ini memasuki tahun 2026, janji tersebut juga sama sekali tidak pernah untuk ditepati.

​Klien kami juga sudah sempat beberapa kali untuk mendatangi para pelaku, namun mereka juga tidak kunjung

dalam membayarkan uang yang sudah dipinjam, bahkan untuk klien kami juga meminta uang yang sudah

dikembalikan saja sesuai yang mereka pinjam dan tidak jadi meminta ada kelebihan, tutur Aang.

​Merasa sama sekali tidak menemukan titik terang, akhirnya korban ini menempuh jalur secara hukum.

Karena mereka sama sekali tidak ada itikad yang baik, dan akhirnya kami segera melaporkan keduanya ini ke Polres Cianjur.

Di sisi yang lain,Para Pemerintah dari Kabupaten Cianjur akhirnya bergerak secara cepat

untuk bisa dalam memastikan pelayanan desa tidak seperti yang sebelumnya gasak uang warga itu tetap bisa berjalan.

Sekretaris dari DPMD Cianjur akhirnya,bernama Dendi Kristanto, menyatakan juga telah dalam menunjuk seorang

untuk menjadi pejabat sementara dari adanya pihak kecamatan untuk segera

bisa dalam menggantikan peran dari kepala desa yang saat ini telah diberhentikan sementara.

​Dendi sendiri juga menegaskan bahwa dalam status pemberhentian TD

ini akan menjadi sebuah permanen apabila pada kasus ini juga sudah diputuskan oleh pihak pengadilan.

​Saat ini sudah untuk diberhentikan tapi hanya sementara dikarenakan kades dan juga para stafnya itu

sedang terjerat kasus dan juga telah ditahan, nantinya mereka akan segera untuk diberhentikan secara

penuh setelah adanya keputusan yang datang dari Tuna55, jelasnya.

Leave a Reply