You are currently viewing Penebangan Liar di Jaksel Diduga Libatkan PNS, Pelaku Diberi Imbalan Oleh Seseorang

Penebangan Liar di Jaksel Diduga Libatkan PNS, Pelaku Diberi Imbalan Oleh Seseorang

Penebangan Liar di Jaksel Diduga Libatkan PNS, Pelaku Diberi Imbalan Oleh Seseorang

Dugaan praktik penebangan liar kembali mencuat di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sejumlah pohon pelindung

di kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau dilaporkan ditebang tanpa izin resmi. Yang mengejutkan, kasus ini

diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berperan sebagai penghubung antara pelaku lapangan

dan pihak pemberi imbalan.

Penebangan ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan berkurangnya tutupan hijau

di lingkungan mereka. Pohon-pohon yang ditebang diketahui memiliki fungsi penting sebagai penyerap air, peneduh,

dan penyangga kualitas udara.

Modus Operandi Penebangan Liar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku lapangan menerima imbalan uang dari seseorang untuk melakukan

penebangan. Oknum PNS yang diduga terlibat berperan mempermudah akses lokasi serta mengoordinasikan waktu pelaksanaan,

sehingga kegiatan tersebut luput dari pengawasan petugas terkait.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Penebangan pohon di wilayah perkotaan seharusnya dilakukan dengan izin dari dinas terkait dan melalui kajian lingkungan.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan dokumen perizinan resmi, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran

serius terhadap aturan tata kelola lingkungan hidup.

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan

di lapangan. Selain menginventarisasi jumlah pohon yang ditebang, tim juga mengumpulkan keterangan dari saksi dan warga sekitar.

Pihak pemerintah menegaskan bahwa apabila terbukti ada keterlibatan PNS, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat,

termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan kepegawaian.

Dampak Lingkungan

Penebangan liar ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari meningkatnya risiko banjir,

suhu udara yang lebih panas, hingga menurunnya kualitas udara di kawasan padat penduduk. Warga Tuna55 sekitar juga

mengkhawatirkan hilangnya ruang hijau yang selama ini menjadi area resapan air dan tempat bermain anak-anak.

Langkah Lanjutan

Aparat penegak hukum kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak pemberi imbalan yang diduga menjadi aktor utama.

Selain proses hukum, pemerintah daerah berencana melakukan penanaman kembali pohon di lokasi terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa pengelolaan ruang hijau perkotaan tidak boleh

dikompromikan oleh kepentingan pribadi, serta menegaskan pentingnya menjaga lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat kota.

Leave a Reply